Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGN
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, proses pendalaman permohonan itu dilakukan setelah penyidik menerima resmi surat yang diajukan Sony melalui pengacaranya.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/6/2026).
Sembari mempelajari permohonan JC dari Sony, Syarief menyebut penyidik akan memeriksa alat bukti yang telah dikumpulkan untuk nantinya dicocokan apakah layak JC dikabulkan atau tidak.
“Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengacara tersangka Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya secara resmi mengajukan Jusctice Collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
JC dari Sony ini berkaitan telah ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar pengacara Sony, Krisna Murti saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Krisna mengatakan JC diajukan Sony bukan untuk menghindari proses hukum. Tetapi upaya ini dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Bahkan, lanjut Krisna, dari hasil pemeriksaan Sony telah memberikan daftar setidaknya ada lebih dari 20 tokoh besar terlibat dalam kasus korupsi menyakut penyimpangan tata kelola BGN.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," terang dia.
Dengan begitu, Krisna berharap jika masalah pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ternyata menjerat Sony, bisa mengungkap lebih dalam praktik pelanggaran pihak lain.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata dia.
Sementara soal korupsi mark up proyek BGN, Krisna menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Oleh karenanya, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Sony besok akan membuka fakta pengadaan tersebut.
“Tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki, dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan pengadaan itu,” ucap Krisna.
Kasus Korupsi BGN
Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







