Kejagung Pantau Kebijakan Kontroversial MBG Sebelum Penetapan Tersangka
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah memantau sejumlah kebijakan kontroversial yang beberapa kali menyita perhatian publik terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu diakui Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai salah satu dasar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
“Ya, termasuk memang yang kontroversial dan menyita perhatian publik. Jadi kami dari Kejaksaan memang memberi atensi untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk salah satunya MBG ini,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, dengan terkumpulnya bukti-bukti sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, proses penetapan tersangka bisa dilakukan lebih cepat terhadap mantan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Makanya ini sebenarnya sudah kami pelajari cukup lama, hanya saja kami masih membutuhkan data tambahan. Jadi kesannya dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kok cepat, padahal sudah kami pelajari sejak awal tahun,” ujarnya.
Sejumlah kontroversi yang sempat ramai terkait tata kelola program MBG diduga berkaitan dengan adanya SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memanfaatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diterima setiap SPPG.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan dalam markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Melalui intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyusunan pengadaan disebut tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Berikut sejumlah temuan pengadaan di lingkungan BGN:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
Semua dugaan korupsi tersebut dipastikan telah didukung alat bukti yang kuat. Penyidik menyatakan setidaknya diperlukan dua alat bukti, seperti dokumen, bukti elektronik, hingga keterangan saksi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menyatakan adanya peristiwa pidana,” ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







