Ini Kata Kejagung soal Potensi Periksa Nanik setelah Dadan Cs Tersangka Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 17:20 WIB
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto/dok Kejagung)
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto/dok Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa semua pihak demi mengungkap dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, termasuk Kepala Baru Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pemeriksaan akan dilakukan kepada siapa pun saksi bisa membantu membuat terang kasus pidana tersebut.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kita perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, Syarief mengingatkan kepada saksi yang dipanggil tidak serta-merta menunjukkan pihak itu terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud.

“Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana. Saksi adalah siapa yang mengetahui atau mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” ucapnya.

Lantas, Syarief mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik.

Pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini dan melihat seberapa penting memeriksanya.

“Kita lihat nanti urgensinya. Tapi, potensi semua bisa dipanggil,” tegasnya.

Kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni; Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Salah satunya perihal afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: