Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Pemeriksaan Berpotensi Langgar Konstitusi

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:59 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, menilai apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Suparji, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada upaya menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya tidak dilakukan tanpa lebih dahulu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Dasar hukumnya tidak hanya bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Suparji menjelaskan, sejak putusan MK tersebut diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dua alat bukti. Penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk menyampaikan keterangannya terlebih dahulu.

“Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah ‘calon tersangka’. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” tambahnya.

Ia menilai prinsip tersebut semakin diperkuat melalui KUHAP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi tersebut, kata dia, menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah, peradilan yang adil, serta keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak warga negara.

Karena itu, Suparji menilai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu merupakan persoalan serius terkait keabsahan prosedur dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang konsisten dan berbasis hukum demi menjamin kepastian hukum bagi pihak yang bersangkutan.

“Kepastian status hukum seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Suparji menambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan tindakan negara yang dapat berdampak langsung terhadap hak-hak asasi seseorang.

“Bahkan berpotensi kehilangan kemerdekaan apabila kemudian dilakukan penangkapan atau penahanan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Standar tersebut merupakan bentuk perlindungan HAM agar negara tidak menggunakan kewenangan penyidikan secara sewenang-wenang,” kata dia.

Lebih lanjut, Suparji menilai bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu tidak hanya menimbulkan persoalan prosedur pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan HAM.

“Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

“Bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur pada hakikatnya juga telah mengabaikan hak asasi manusia," imbuh dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: