KPK Tetapkan Direktur Operasional Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 19:35 WIB
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. 

Kali ini, penyidik menjerat dua tokoh besar dari pihak swasta dan asosiasi travel haji.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah ISM (Ismail Adham) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR (Asrul Azis Taba) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

"Pada hari ini, Senin, tanggal 30 Maret 2026, kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah 4 (empat) orang," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan ISM dan ASR berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi. 

Mereka diduga melakukan lobi agar pembagian kuota haji reguler dan khusus diubah menjadi skema 50 persen-50 persen melampaui ketentuan undang-undang yang membatasi kuota haji khusus sebesar 8 persen.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif para Tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," jelas Asep.

Berdasarkan temuan penyidik, berikut adalah perincian aliran dana dan keuntungan tidak sah dalam perkara ini:

Tersangka ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada IAA, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Atas pengaturan ini, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada IAA. Pemberian ini membuat delapan perusahaan travel yang terafiliasi dengan ASR meraup keuntungan ilegal total sebesar Rp40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku Menteri Agama pada saat itu," tambah Asep.

KPK menegaskan kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut hajat hidup 242 juta umat Islam di Indonesia. 

Asep menekankan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak nilai-nilai ibadah.

"Perkara yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji ini, juga tidak sebatas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, tapi juga telah mencederai dimensi spiritual dan sosial sebuah ritual ibadah keagamaan," tegasnya.

Saat ini, KPK terus melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini bisa segera disidangkan. 

Asep juga memberikan peringatan keras kepada para pemangku kepentingan menjelang musim haji 2026 yang akan segera dimulai.

"Langkah penindakan yang dilakukan KPK atas ini, diharapkan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti pada ranah pencegahannya. Sehingga para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, bisa memitigasi adanya ruang-ruang yang masih menciptakan kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi," tandas Asep.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: