Pemprov DKI Ungkap Alasan Hanya Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB
Suasana Monas (Foto/Berita Jakarta)
Suasana Monas (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun sebagai instrumen pembiayaan kreatif usai dana bagi hasil (DBH) dipotong pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, nilai tersebut dipilih mengingat ini merupakan penerbitan obligasi daerah pertama di Indonesia.

"Sebenarnya size-nya Jakarta itu memang jauh lebih besar dari itu. Tapi kan kita tahu bahwa ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di Republik ini," kata Pramono di Balai Kota, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurut Pramono, jika penerbitan obligasi daerah tersebut berhasil, maka skema pembiayaan itu berpotensi diterapkan oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.

"Dan kalau ini berhasil dan kemudian menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicopy di daerah-daerah lain dan itu menjadi hal yang baik," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, penerbitan obligasi bukan karena kondisi keuangan Jakarta sedang bermasalah.

Ia mengibaratkannya seperti seseorang yang tetap meminjam meski memiliki kemampuan finansial yang baik demi menjaga kesehatan keuangannya.

"Banyak orang-orang kaya yang sebenarnya nggak perlu pinjam tetapi tetap meminjam, itu karena untuk membuat badannya lebih sehat," ucap Pramono.

Ia menambahkan, meski Jakarta mengalami pemotongan DBH, Pemprov tetap memilih skema pembiayaan kreatif agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat dan akuntabel.

"Demikian juga dengan Jakarta, walaupun ada pemotongan DBH, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat dan transparan terbuka," tegas Pramono.

Lebih lanjut, Pramono juga mengungkapkan bahwa tenor obligasi tersebut adalah tujuh tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan instrumen pembiayaan daerah.

"Maka kenapa kemudian tenornya itu 7 tahun minim dan dilakukan secara transparan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: