Kronologi Kasus Panji Sukma, Sastrawan Viral atas Dugaan Pemerkosaan
BeritaNasional.com - Penulis dan pengarang asal Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Panji Sukma Her Asih (PS) tengah menjadi sorotan publik. Namun, bukan lantaran karya sastranya, tapi adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan melalui akun X-nya pada 25 Maret 2026 lalu.
Bagaimana kronologi kasus Panji Sukma dan perkembangan terkini atas kasus tersebut? Berikut adalah rangkuman dari BeritaNasional dari berbagai sumber:
Kronologi Kasus Panji Sukma
Kasus yang melibatkan penulis Panji Sukma (PS) ini mulai viral di media sosial (medsos) X pada 25 Maret 2026, usai seorang bernama Muncul pengakuan dari seorang perempuan bernama Sundari Sukoco dalam akun X @tmptmengeluhku yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Panji Sukma. Narasi ini berkembang cepat di berbagai platform medsos dan menarik perhatian publik.
"Aku ingin menceritakan apa yg terjadi padaku. Aku tdk bermaksud merugikan siapa pun, hanya ingin menyampaikan ketidakadilan yang kualami. Namaku Sundari Sukoco. Semoga cerita ini bisa membuka cara pandang bahwa dlm relasi kekerasan tetap bisa terjadi dan tidak dapat dinormalisasi," tulis korban, dikutip Selasa (31/3/2026).
Sundari pun menegaskan bahwa utas tersebut ditulisnya untuk mencari keadilan atas peristiwa kelam yang dialaminya. Terlebih, terduga pelaku saat ini masih bebas tanpa menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sundari menyebutkan bahwa pelaku berinisial PS merupakan seorang penulis sekaligus vokalis band metal hardcore asal Karanganyar, Surakarta. PS disebut memiliki citra publik yang sangat bertolak belakang dengan tindakan yang dilaporkannya.
"Dia (PS) dikenal sebagai pribadi yang santun, humoris, dan pintar bahkan imagenya lekat dengan pria jawa yang menghormati kebudayaan," tulis Sundari.
Kekerasan seksual ini berawal dari korban yang menghubungi PS, untuk belajar menulis demi mengikuti sebuah sayembara novel. Pertemuan pertama berlangsung di sebuah kafe di Solo, 29 Maret 2025.
Alih-alih membantunya menulis, PS diduga mulai menunjukkan perilaku manipulatif dengan mengalihkan topik bimbingan menulis menjadi interogasi mendalam mengenai kehidupan pribadi korban. PS diduga memanfaatkan momen saat korban jatuh sakit untuk menanamkan rasa utang budi. PS pun mulai mengeksploitasi korban demi kepentingan karier pribadinya, termasuk memaksanya mengerjakan tugas-tugas program doktoral (S3).
“Sidang terbuka doktoralnya, aku orang yang membuatkan MMT, PPT, bahkan mentranslate jurnal-jurnal yang menjadi referensi tugas akhir doktoralnya tersebut,” tulis Sundari.
Tak hanya itu, PS menunjukkan perilaku abusif dengan memaksa korban melakukan pekerjaan yang tidak wajar dan merendahkan martabat. Hingga puncak kekerasan terjadi saat korban berada dalam kondisi mental yang tidak stabil. Di bawah ancaman fisik, seperti dilempar botol obat gosok serta intimidasi verbal, PS diduga melakukan pemerkosaan sambil merendahkan pengobatan psikiater yang tengah dijalani korban.
“PS terus menekan dengan kalimat: ‘Enak mana, k*nt*lku atau psikiater?’ semua tanpa pernah menanyakan persetujuanku. PS kemudian membuka bajuku, menciumi tubuhku, dan melakukan penetrasi saat aku belum siap,” tulis Sundari.
Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban mengalami trauma berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri. Namun, saat mencoba melaporkan kasus ini, korban justru mengalami reviktimisasi dari lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan pada Januari 2026 lalu.
“12 Januari 2026 diarahkan ke UPTD PPA setempat namun mengalami reviktimisasi dengan dikatakan zina dan kasus tidak layak naik hukum karena aku sudah dewasa dianggap suka sama suka,” aku korban.
Sementara itu, Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat Spek-HAM Surakarta, Fitri Haryani menyatakan, pihaknya menerima laporan dari korban pada 17 Januari 2026. Fitri menjelaskan pihaknya telah melakukan pendampingan untuk pemenuhan hak korban. Dan pada Februari 2026, korban bersama tim pendamping hukum dari Spek-HAM dan Peradi Surakarta melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.
“Kepolisian juga telah memberikan rujukan pemeriksaan ke RSJ untuk penanganan psikiatri, serta ke Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta,” kata Fitri, Jumat (27/3/2026).
Ia menyampaikan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penerbit Putus Kontrak Panji Sukma
Akibat kasus ini, Penerbit Buku Mojok secara resmi memutus kontrak dan menghentikan kerja sama dengan penulis Panji Sukma. Keputusan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan penulis tersebut pada 25 Maret 2026.
Buku Panji Sukma yang telah diterbitkan Mojok antara lain, buku berjudul Iblis dan Pengelana. Penerbit juga telah menarik buku-buku tersebut dari peredaran dan tidak akan melakukan cetak ulang di masa mendatang.
Alasannya, Buku Mojok mengecam segala bentuk kekerasan seksual serta praktik seksis dan misoginis yang diduga dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Demikian kronologi kasus kekerasan seksual Panji Sukma, semoga hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan korban segera membaik secara fisik dan mental.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







