Beda Strategi dengan Roy Suryo, dr Tifa Pilih Batalkan Praperadilan
BeritaNasional.com - Tersangka Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa memutuskan membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembatalan tersebut dilakukan seiring dengan tidak ditahannya Tifa selama proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan. Namun, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi, di mana pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan selama proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan,” kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Tifa menyebut keputusan tersebut merupakan strategi masing-masing antara dirinya dan Roy Suryo, mengingat perkara keduanya telah dipisah (splitsing) dalam dua berkas berbeda.
“Jadi kami dipisah, saya nomor 301 dan Mas Roy Suryo nomor 300. Karena itu kami memiliki tim dan strategi masing-masing, tetapi tetap bersinergi,” ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan terkait proses penggeledahan dalam penanganan perkara tersebut.
Sekadar informasi, gugatan Roy tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang teregister pada 22 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam penanganan perkara. Tergugat pertama yakni jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sedangkan tergugat kedua Kejaksaan Agung RI.
Perkara dugaan ijazah palsu tersebut sendiri telah menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







