Ada Sakit Bawaan, Roy Suryo dan dr. Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramatjati
BeritaNasional.com - Tim medis Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati memutuskan bahwa dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, harus dirawat inap.
Kabar itu disampaikan pengacara, Refly Harun setelah mendampingi keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur untuk pelimpahan atau tahap dua pada Jumat (19/6/2026) malam.
“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” ujar Refly kepada awak media dikutip Sabtu (20/6/2026).
Refly menegaskan, sejatinya Roy dan Tifa dalam kondisi sehat, namun dokter mendiagnosis adanya penyakit bawaan yang mengharuskan dilakukan rawat inap untuk kepentingan kesehatan.
“Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, 'Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap,' kata dokternya, harus rawat inap. Karena awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap, tetapi setelah berkonsultasi dengan istrinya, kemudian dengan lawyer, akhirnya bersedia untuk rawat inap,” terang dia.
Meski belum ada kepastian berapa hari keduanya menjalani rawat inap, Refly menjelaskan kalau penyakit bawaan yang dialami seperti gerd (asam lambung) maupun tekanan kondisi tubuh yang tinggi.
"Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi, ya. Jadi salah satunya gerd-nya kambuh gitu kan. Karena dia (Tifa) enggak makan, dari pagi. Dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian,” jelasnya.
“Cluenya gitu ya. Jadi ketika diperiksa, 'Waduh tinggi sekali', nah itu kemudian akhirnya wah ini nggak bisa ini harus rawat inap. Gitu,” sambung Refly.
Alasan Polisi Tangkap Roy dan dr. Tifa
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS. Polri Kramatjati.
"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," jelas Iman.
Diketahui bahwa berkas kasus Roy dan Tifa telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





