KPK Terima Laporan Dugaan ITDC Abaikan Kewajiban Relokasi Warga

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB
LSBH NTB laporkan dugaan pelanggaran relokasi Warga KEK Mandalika ke KPK. (Foto/Ist)
LSBH NTB laporkan dugaan pelanggaran relokasi Warga KEK Mandalika ke KPK. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB menyoroti pelaksanaan program pemukiman kembali warga yang terdampak pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dinilai tidak berjalan sesuai tanggung jawab pihak pelaksana.

Dalam laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSBH NTB menduga kewajiban relokasi yang seharusnya dijalankan PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) justru dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau PUPR Kabupaten Lombok Tengah.

Badaruddin dari LSBH NTB mengatakan salah satu dasar laporan tersebut adalah dugaan bahwa ITDC tidak menjalankan kewajiban yang telah direncanakan dan diamanatkan dalam program pemukiman kembali warga.

Menurut dia, relokasi warga terdampak semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab ITDC sebagai pengembang.

"Relokasi yang direncanakan yang menjadi salah satu tanggung jawabnya ITDC juga tidak dibangun oleh ITDC, tapi itu dibangun Dinas Perkim," ujar Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/6/2026).

"Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan infrastruktur. Dasarnya, ITDC diwajibkan untuk melakukan relokasi, tetapi bukan ITDC yang melakukan relokasi, melainkan Perkim," tambahnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum warga, Lalu Muhammad Hasan. Ia menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada ITDC maupun PUPR melalui audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, namun belum memperoleh jawaban yang menjelaskan dasar pelaksanaan pemukiman kembali oleh pemerintah daerah.

"Nah, itu yang terakhir kami ada audiensi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kami minta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun kepada PUPR," ucapnya.

Menurut Hasan, keduanya tidak bisa menjawab. Ia menambahkan, sejauh ini proses di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih sebatas audiensi.

"Kemudian jika bukan ITDC, maka status rumah ini apa kemudian jika itu dilakukan oleh PUPR? Tapi mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," ujar Hasan.

Hasan juga menyebut ITDC sempat mengajukan pendampingan kepada kejaksaan untuk melakukan penggusuran terhadap warga yang masih bertahan dan menolak skema pemukiman kembali.

"Baru sampai di situ. Justru melalui kejaksaan, ITDC itu mengajukan pendampingan kepada kejaksaan untuk melakukan penggusuran terhadap warga yang masih berada di dalam, yang masih menolak pemukiman ini," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: