Program Pemukiman Kembali Mandalika Dilaporkan ke KPK
BeritaNasional.com - Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan korupsi program pemukiman kembali warga terdampak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu menyasar PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah.
Perwakilan LSBH NTB Badaruddin mengatakan laporan disampaikan kepada KPK disertai surat pengaduan dan sejumlah bukti pendukung.
Mereka menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pemukiman kembali yang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab ITDC.
"Hari ini kami menyampaikan laporan terkait tentang indikasi adanya dugaan korupsi dalam program pemukiman kembali yang diselenggarakan PT ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," ujar Badaruddin di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (22/6/2026).
"Dalam kesempatan ini kami sudah menyampaikan laporan ke KPK melalui bagian pengaduannya," tambahnya.
Menurut dia, salah satu pokok laporan berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban ITDC kepada 120 kepala keluarga (KK) penerima uang pemukiman kembali.
Badaruddin menyebut, kompensasi yang dijanjikan tidak diberikan penuh kepada seluruh warga sebagaimana rencana awal.
"Misalnya salah satunya bahwa ITDC akan memberikan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan begitu. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC," tuturnya.
Selain itu, LSBH NTB juga menyoroti pembangunan relokasi yang disebut justru dikerjakan Dinas Perkim, padahal kewajiban tersebut dinilai melekat pada ITDC sebagai pihak pengembang kawasan.
Hal itu dinilai menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam program relokasi warga terdampak pembangunan di KEK Mandalika.
Ia menyebut, dugaan kerugian negara dalam laporan itu berasal dari dua pos. Untuk dugaan pada Dinas Perkim, ia mengklaim perhitungan sementara mencapai Rp1,2 miliar, sedangkan dugaan kerugian negara terkait ITDC disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
"Iya, itu mengakibatkan tentunya kerugian negara. Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada sekitar Rp 300 juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 untuk Perkim," tuturnya.
"Sedangkan kalau PUPR itu kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada 19 miliar gitu," tukasnya

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






