Kubu Roy Suryo Protes Rompi Tahanan, Singgung Praktik KPK dan Eksekusi Silfester

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Juni 2026 | 12:41 WIB
Enggan Pakai Rompi Oranye, Roy Suryo Pilih Menentengnya saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan. (Foto/istimewa)
Enggan Pakai Rompi Oranye, Roy Suryo Pilih Menentengnya saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Roy Suryo menuding penyidik Polda Metro Jaya memaksa kliennya mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Keberatan itu sempat disampaikan langsung kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinuddin, kepada penyidik di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Dan tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan," kata Khozinuddin di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, Roy tetap memiliki hak-hak sebagai warga negara meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Khozinuddin menilai tidak ada aturan yang mewajibkan tersangka memakai rompi tahanan dalam proses pelimpahan perkara.

"Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," ujarnya.

Khozinuddin lantas membandingkan perlakuan itu dengan praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurut dia tidak lagi menampilkan tersangka dengan rompi tahanan setelah hadirnya KUHP dan KUHAP baru. 

Ia menilai langkah Polda Metro Jaya bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena Roy belum dinyatakan bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"Karena ini sama saja melanggar asas presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah," ucapnya.

Selain menyinggung KPK, kubu Roy juga membandingkan perkara tersebut dengan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menjerat Silfester Matutina. 

Khozinuddin menilai aparat justru seharusnya melakukan tindakan paksa terhadap pihak yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.

"Itulah (Silfester) yang harusnya dilakukan upaya paksa," tegas Khozinuddin.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan seluruh penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berjalan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pelimpahan berkas perkara dilakukan secara independen sampai dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri," kata Budi.

Budi menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik lebih dulu memastikan kondisi fisik dan psikis tersangka melalui pemeriksaan medis. 

Pemeriksaan kesehatan terhadap Roy dan dr Tifa dilakukan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi para tersangka.

"Kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada," jelas Budi.

Ia menambahkan, kepolisian juga memberi izin kepada dr Tifa yang tengah menjalani sidang disertasi selama berada di RS Polri Kramat Jati. Selain itu, keluarga dan simpatisan juga diperbolehkan membesuk.

"Itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan," ujar Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: