Telah Berdamai Dengan Kubu Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Masih Proses RJ Rismon

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 April 2026 | 15:08 WIB
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan tersangka Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa RJ yang diajukan tidak serta Merta dikabulkan. Karena, harus melalui beberapa proses tahapan hingga akhirnya diputuskan dalam gelar perkara.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Budi menjelaskan, tahapan RJ harus diawali kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Barulah, nantinya akan berlanjut dalam mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik untuk memutuskan dikabulkan atau tidak.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice,” terang Budi.

Maka dari itu, Budi menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan akhir atas permohonan yang diajukan Rismon. Sebab, sampai saat ini seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” tukasnya.

Adapun permohonan RJ dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar setelah mengakui adanya kesalahan dalam penelitian terkait ijazah Jokowi. Hingga dirinya menyatakan ijazah tersebut asli.

Akhirnya, Rismon mengikuti jejak tersangka lain yang sebelumnya juga mengajukan RJ yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, akhirnya diterbitkan SP3.

Sementara tersangka yang masih berproses hukum, untuk klaster pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Kemudian klaster kedua, tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: