Roy Suryo Gugat Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Ini Sekedar Mengulur Pemeriksaan
BeritaNasional.com - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menilai upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo seperti ingin mengulur waktu agenda pemeriksaan pokok perkara persidangan.
Perlu diketahui sedianya Roy akan menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun ditunda, karena masih menunggu hasil dua gugatan praperadilan.
“Kami menduga praperadilan kedua ini sekedar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,” kata Rivai saat dihubungi dikutip Senin (6/7/2026).
Sebab gugatan pertama terkait penggeledahan yang masih bergulir dengan agenda kesimpulan pada Selasa (7/7/2026). Namun Roy kembali mengajukan praperadilan status tersangka menggunakan Pasal 32 UU ITE yang digelar Jumat (10/6/2026).
“Jika pemohon keberatan dengan konstruksi pasal-pasal dalam dakwaan, maka dapat mengajukan eksepsi dan bukan mundur ke praperadilan,” ujarnya.
Maka dari itu, Rivai berharap majelis hakim yang akan menangani gugatan praperadilan dari Roy bisa melihat motif yang diduganya sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu tersebut.
“Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Sementara dari Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan kedua. Dengan tidak mempermasalahkan terkait gugatan berlapis ini, jika niatnya ingin menguji Pasal yang disematkan penyidik.
Diketahui Roy dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan. Akan dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026) nanti.
Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026).
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
“Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” tuturnya.
“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” tambah dia.
Adapun untuk perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah masuk tahapan untuk menyidangkan. Roy Suryo dan dr. Tifa. Sementara sidang pokok perkara baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk dr. Tifa yang telah masuk dakwaan jaksa.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







