Terkait Tayangan, Polda Metro Bakal Periksa Aiman Witjaksono soal Kasus Ijazah Jokowi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap jurnalis Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Agenda pemeriksaan itu telah dikonfirmasi Aiman yang sedianya dijadwalkan pemeriksaan kemarin. Namun, dirinya mengaku berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada Kamis (2/4/2026).
“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” kata Aiman kepada wartawan, dikutip Selasa (31/3/2026).
Aiman menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan bukan terkait personal. Melainkan, tayangan acara televisi yang dipandu olehnya kemungkinan dijadikan bukti dalam laporan tersebut.
“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” ujarnya.
“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” sambung Aiman.
Duduk Perkara Kasus
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menyusul upaya damai, dari tersangka Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar juga telah mengajukan restorative justice setelan meminta maaf kepada Jokowi. Namun demikian untuk statusnya sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







