Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Karni Ilyas, Aiman Witjaksono Menyusul

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB
Jurnalis Karni Ilyas. (Foto/Instagram Karni Ilyas)
Jurnalis Karni Ilyas. (Foto/Instagram Karni Ilyas)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kabar pemeriksaan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bahwa Karni Ilyas telah memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

“Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Selain Karni Ilyas, Budi telah mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap beberapa petinggi media lainnya. Salah satunya, jurnalis Aiman Witjaksono yang sebelumnya membenarkan akan diperiksa pada Kamis (2/4/2026) besok.

“Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” kata Budi.

Diketahui, pemeriksaan terhadap beberapa jurnalis dilakukan terkait dengan tayangan televisi yang memiliki keterkaitan ketika mengangkat isu atau topik kasus Ijazah Jokowi.

“Ini artinya, melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” ungkap dia.

Sebelumnya, jurnalis Aiman Witjaksono sudah buka suara terkait dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah meminta dijadwalkan ulang pada Kamis (2/4/2026).

“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” kata Aiman kepada wartawan, dikutip Selasa (31/3/2026).

Aiman menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan bukan terkait personal, melainkan tayangan acara televisi yang dipandu olehnya kemungkinan dijadikan bukti dalam laporan tersebut.

“Jadi, ini pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” ujarnya.

“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” sambung Aiman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: