Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan, serta barang bukti. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan jaksa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana (S-1) Jokowi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat lima unggahan dari akun dokter Tifa yang menyoroti sejumlah hal terkait ijazah S-1 Jokowi, mulai sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbingnya.
Jaksa menilai unggahan tersebut mencemarkan nama baik Jokowi dan menimbulkan kerugian immateriil karena memicu tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu saat memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





