Tak Ada Hak Bicara Usai Vonis Nadiem, Dinilai Masih Sesuai Koridor Hukum
BeritaNasional.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang langsung menutup persidangan usai membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memunculkan perdebatan di ruang publik.
Polemik muncul setelah terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap secara langsung di ruang sidang setelah putusan dibacakan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut masih berada dalam koridor kewenangan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelanggaran dalam praktik peradilan.
“Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut sejumlah pengamat, keputusan majelis hakim dapat dipandang sebagai bentuk diskresi yang mempertimbangkan kondisi persidangan saat itu, termasuk aspek keamanan dan ketertiban jalannya sidang.
Berdasarkan situasi di ruang sidang, persidangan dihadiri oleh massa pendukung yang dinilai memiliki emosi tinggi. Dalam kondisi tersebut, majelis hakim dinilai mengambil langkah untuk menghindari potensi terganggunya jalannya persidangan maupun munculnya eskalasi situasi.
Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio, menilai keputusan hakim yang langsung menutup persidangan merupakan langkah yang terukur guna menjaga ketertiban.
“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio.
Fajar menilai, dalam perspektif psikologi massa, kondisi emosional kelompok dapat dengan mudah meningkat apabila muncul respons spontan dari terdakwa di ruang sidang. Karena itu, menurutnya, mengakhiri persidangan setelah pembacaan putusan merupakan pilihan yang rasional.
Ia juga menilai keputusan tersebut memiliki sisi kemanusiaan. Menurut Fajar, seseorang yang baru menerima putusan pidana umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan sehingga tidak ideal apabila langsung diminta menyampaikan sikap.
“Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir,” tuturnya.
Menurutnya, langkah hakim justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk terhindar dari tekanan psikologis akibat situasi persidangan yang dinilai tidak kondusif.
Fajar juga mengaitkan keputusan tersebut dengan perubahan paradigma hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari yang semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan yang humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law,” kata dia.
Ia menjelaskan, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap peran penasihat hukum dalam mewakili kepentingan terdakwa, termasuk dalam menyampaikan sikap hukum setelah putusan dijatuhkan.
“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang 7 hari yang dijamin undang-undang,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap secara langsung di ruang sidang tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional.
“Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara cerdas dan modern di atas meja hijau,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







