Nadiem Makarim Didampingi Istri

Oleh: Oke Atmaja
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan menteri pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: