Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Eks Mednikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Purwanto S di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem turut dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.
Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Andi, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






