Sidang Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Ini Alasan Hakim Andi Saputra
BeritaNasional.com - Hakim Anggota IV Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebagai informasi, Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan diminta uang pengganti senilai Rp809,5 miliar.
Menurut Andi, alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Andi menyatakan alat bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang kuat antara tindakan Nadiem dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menilai tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan laptop, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang seakan-akan terlihat sebagai perbuatan jahat atau actus reus dalam perkara a quo adalah menandatangani Permen Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," katanya.
Selain itu, Andi juga berpendapat persidangan tidak membuktikan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Ia menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memerintahkan secara langsung maupun tidak langsung para terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi.
Begitu pula sebaliknya, tidak ada bukti adanya pemberian yang melanggar hukum kepada Nadiem maupun intervensi terhadap panitia pengadaan.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







