Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga dan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:27 WIB
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi (tengah) saat konferensi pers kasus korupsi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli BBM PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga itu adalah Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury berinisial WTD.

Selain mantan pejabat dari PT Pertamina Patra Niaga, penyidik menetapkan pengusaha Samin Tan selaku pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat tersangka,” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, penetapan tersangka telah dilakukan satu bulan lalu. Kasus ini juga sudah dilakukan penyidikan sejak 2022. Namun, penyidik membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan bukti.

Tersangka seperti Sidhi Widiyawan, JI, dan Samin Tan juga terlibat kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan (Kejagung). Termasuk banyaknya saksi diperiksa, total 88 orang saksi, tiga ahli, dan penggeledahan di lima lokasi dengan hasil dokumen dan uang tunai Rp2.362.281.000 disita.

“Saat ini, penyidik terus memeriksa para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT menggunakan mekanisme pembayaran Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan, bahkan penunggakan pembayaran. Ketiga tersangka eks pejabat PT Pertamina Patra Niaga justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko dan malah mengeluarkan adendum perubahan.

“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.

Akibatnya, PT AKT milik Samin Tan memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai, sedangkan risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN. 

“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” ujarnya.

Atas kerugian yang dialami negara, Yusuf menegaskan pihaknya saat ini fokus memulihkan aset dengan mendalami aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Ditambahkan, kasubdit I Kortas Tipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengatakan para tersangka tidak ditahan. Termasuk tersangka JI yang masih menjalani pidana empat tahun penjara atas kasus korupsi lain.

"Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini, kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini, kami belum menahan empat tersangka ini," ungkap Danny. 

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: