Penyelidikan Dugaan Pencurian Dihentikan, Polri Diminta Usut Tuntas Kasusnya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 Juni 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi Police Line. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Police Line. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga melakukan pencurian, yakni berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," kata Iskandar dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Perkara tersebut bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengaku menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan data mutasi rekening dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut, Bangun Paulus mendatangi minimarket tempat ATM berada dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV). Menurut kuasa hukumnya, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga merupakan VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Meski telah terdapat data mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah pada dugaan keterlibatan VL, penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) tertanggal 20 April 2026. Penghentian dilakukan dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA, maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Dalam kondisi tersebut, ia menilai kesimpulan bahwa perkara bukan merupakan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.

"Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar.

Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian. Menurut mereka, seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.

Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Mereka meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan tindak pidana pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum juga menyatakan penyelidik Polri tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak pelapor.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: