Polres Jakpus Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:41 WIB
Obat keras berbagai jenis berhasil diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026) malam. (Foto/Ist)
Obat keras berbagai jenis berhasil diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026) malam. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar peredaran obat keras ilegal dengan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras berbagai jenis di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam penggerebekan tersebut, turut disita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: