PAN Pedomani Putusan MK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:22 WIB
Wakil Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi. (BeritaNasional/SinPo)
Wakil Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  ​​​​Partai Amanat Naional (PAN) setuju dan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota minimal 30% per Daerah Pemilihan (dapil) dalam pencalonan anggota DPR/ DPRD,  beserta sanksi hukumnya apabila dilanggar partai politik sebagai peserta pemilu. MK menilai tanpa sanksi, aturan 30% hanya menjadi hiasan pasal tanpa daya paksa.  

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi berpandangan putusan MK bukan hanya sekadar penegasan affirmative action yang selama ini sudah berjalan. Namun ada intervensi negara melalui Undang-undang agar setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

"Inj tentu untuk mencapai persamaan dan keadilan, seperti diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945," ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Kebijakan afirmasi caleg 30% perempuan didasarkan pada pemikiran masih ada kendala struktural dan kultural, di antaranya dunia politik adalah dunia laki-laki, masih ada budaya patriarki, perempuan kurang mandiri di ekonomi, perempuan tidak berminat di politik, dan kebijakan partai yang bias gender.

"Meski telah diberlakukan kebijakan afirmasi 30% caleg perempuan per dapil, ternyata masih belum mencapai target minimal"

Pada Pemilu 2014 ada 97 anggota DPR perempuan (17,3%), Pemilu 2019 ada 118 anggota DPR perempuan (21%), dan Pemilu 2024 ada 128 anggota DPR perempuan (22,1%).

Oleh karena itu, kuota bukan hanya sekedar privilese perempuan, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral.

"Ke depan, PAN berpandangan jika struktur dan sistem sosial masyarakat Indonesia sudah tercipta kesetaraan dan keadilan gender, tidak bias gender, perempuan tidak terbebani kendala struktural dan kultural, maka sudah tidak perlu lagi adanya kebijakan afirmasi 30% caleg perempuan," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: