Bareskrim Tangkap Franky, Pelaku Penggelapan Rp1,2 Miliar Berkedok Penukaran Dolar
BeritaNasional.com - SatResmob Bareskrim Polri bersama Polresta Balerang berhasil menangkap Franky (35) pelaku penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus menukar dalam bentuk dolar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menyampaikan Franky ditangkap usai membawa kabur uang dari kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (27/5/2026).
"Dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHPidana. Dengan kerugian sebesar Rp 1.269.000.000," kata Arsya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (28/5/2026).
Arsya menjelaskan kasus penggelapan uang tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang dilayangkan Polresta Barelang di wilayah hukum Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kemudian, lanjut Arsya, Franky awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat dengan meminta agar ditransfer uang miliaran rupiah itu dengan alasan ingin menukarnya ke dolar.
"Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar lalu pelaku meminta untuk rekannya mentransfer uang sebesar Rp 1.269.000.000," ucapnya.
Arya menyebut WG saat itu mengirim sesuai dengan permintaan Franky tanpa kecurigaan, karena keduanya saling mengenal. Dengan janji bakal segera dikembalikan sehari setelah meminjam uang tersebut.
"Namun setelah pada waktu yang dijanjikan pelaku tidak juga melakukan pengembalian dengan alasan customer belum ada melakukan pembayaran," tutur dia.
Setelah ditelusuri, rupanya Franky tidak pernah menyetorkan uang, kecurigaan pun semakin kuat karena sudah tidak bisa dihubungi kembali. Sampai akhirnya WG membuat laporan, karena diduga uangnya telah dibawa gelapkan.
"Setelah mendapatkan lokasi dari tersangka, tim langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Balerang. Kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat," jelasnya.
Setelah ditangkap, Arsya mengatakan Franky langsung dibawa jajaran Polresta Balerang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut guna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






