KPK Dalami Dugaan Penggiringan Suara untuk Fadia Arafiq di Pilkada 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Mei 2026 | 09:42 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada intervensi agar staf outsourcing memilih Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

"Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya,” ujar Budi, dikutip Kamis (28/5/2026).

“Kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tambahnya.

Saat ditanya terkait perbuatan melawan hukum PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selaku perusahaan penyalur staf outsourcing, Budi mengatakan pihaknya masih berfokus kepada Fadia.

"Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya," ucap dia.

Budi mengatakan pihaknya ke depan akan mendalami soal apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengkondisian PBJ itu.

“Khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ucap Budi.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: