Bukan Pembunuhan, Polisi Pastikan Tewasnya Ermanto Usman Diawali Kasus Pencurian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Maret 2026 | 17:00 WIB
Polisi pastikan tewasnya Ermanto Usman diawali  kasus pencurian (Beritanasional/Bachtiar)
Polisi pastikan tewasnya Ermanto Usman diawali kasus pencurian (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap Sudirman alias Yuda (28) seorang tersangka di balik kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan dari hasil pemeriksaan Sudirman diyakini pidana yang merenggut nyawa korban adalah pencurian dengan pemberatan (curat) berujung aksi pembunuhan.

“Tim penyidik Jatanras PMJ menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (28),” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sangkaan itu, sebagaimana hasil keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Telah menggambarkan, tidak ada target khusus dari tersangka yang menyasar rumah korban. 

Sebab dari hasil pemeriksaan, tersangka Sudirman mengaku menjadikan kediaman Ermanto Usman sebagai target hanya karena melihat rumahnya yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujar Iman.

Karena selalu menyasar rumah secara random didasari kebutuhan ekonomi. Dari tangan tersangka penyidik pun berhasil menyita sebuah gunting untuk membuka jendela, dan linggis untuk mencongkel jendela sampai memukul kedua korban Ermanto serta Istrinya.

“Dalam proses penyelidikan tersebut kami menemukan sebuah petunjuk berdasarkan temuan di TKP salah satunya temuan sidik jari yang kami duga itu adalah sidik jari pelaku,” tuturnya.

Kemudian untuk hasil pencurian, Iman mengatakan Sudirman mengambil dua handphone salah satunya dijual dan satunya digunakan. Lalu, turut ditemukan laptop dan uang sisa penjualan emas. 

Sedangkan dari rekaman CCTV, lanjut Iman, dipastikan aksi Sudirman dilakukan sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada kaitannya dengan (dugaan pembunuhan karena kritikan yang disuarakan EU atas dugaan korupsi) hal tersebut,” terangnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: