Jawaban Polisi soal Tersangka Hanya Curi Kunci Tanpa Bawa Kabur Mobil Ermanto Usman
BeritaNasional.com - Teka teki yang muncul terkait kejanggalan kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) akhirnya terjawab. Salah satunya, soal kunci mobil yang dibawa kabur tersangka, tanpa membawa mobilnya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sudirman alias Yuda, kunci mobil dibawanya karena kebetulan berada di dalam tas.
“Kunci mobil kan ada di dalam tas,” kata Abdul kepada wartawan dikutip Kamis (12/3/2026).
Abdul menyebut, niat Sudirman membawa tas hanya ingin mengambil barang-barang yang memiliki nilai harga jualnya tanpa ada niat untuk mengambil mobil milik korban yang terparkir di garasi.
Setelah mengambil seluruh barang berharga, lanjut dia, Sudirman pun membuang tas itu ke daerah Kalimalang untuk menghilangkan jejak kriminal.
“Tasnya berikut kuncinya itu dibuang di Kalimalang. dia tidak ambil kuncinya, itu dibuang. Tidak ketemu (tasnya setelah dicari petugas),” ucapnya.
Murni Pencurian
Sementara itu, polisi juga telah menyimpulkan kematian dari Ermanto Usman tidak terkait latar belakang pembunuhan. Tersangka merenggut nyawa korban murni diawali motif pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Guna menjawab isu yang sempat berkembang di media sosial terkait kematian korban.
“Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap apa ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana,” tuturnya.
Karena untuk hasil pencurian, Iman mengatakan Sudirman mengambil dua handphone salah satunya dijual dan satunya digunakan. Lalu, turut ditemukan laptop dan uang sisa penjualan emas.
“Tapi memang murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, Sudirman telah dijerat sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






