Polisi Ungkap Detik-detik Ermanto Usman Dipukul Linggis Berujung Tewas oleh Pencuri
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) diawali dari tindakan pencurian.
Demikian hasil penyidikan disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin setelah menangkap tersangka Sudirman alias Yuda (28) yang tidak memiliki target khusus dalam menentukan rumah yang didatanginya.
“Kami luruskan. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” kata Iman saat jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Sementara, Iman menyebut alasan Sudirman memilih rumah Ermanto hanya karena faktor ekonomi. Tersangka melihat rumah besar, tersangka mengira bisa mendapat barang-barang yang banyak.
Bermodalkan gunting dan linggis, Sudirman pun melancarkan aksinya dengan membobol rumah dari Ermanto. Namun saat menggasak barang-barang milik korban, aksinya kepergok oleh istri korban Pasmilawati (60).
“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” terangnya.
Dengan menggunakan linggis, Sudirman secara spontan memukul istri korban hingga tak berdaya. Setelah itu, tersangka baru melihat Ermanto yang baru bangun dari kasurnya tengah duduk dalam kondisi kaget melihat pencurian yang terjadi di rumahnya
“Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” tuturnya.
Setelah itu, Sudirman pun segera melarikan diri dari rumah Ermanto sambil membawa dua handphone, laptop, dan perhiasan. Barang hasil curian itu dijual dan hanya satu handphone turut dipakainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan melalui barang bukti yang dan keterangan saksi. Diyakini motif dari tersangka melancarkan aksinya karena dorongan ekonomi, diawali pencurian berujung tindakan pembunuhan kepada korban.
Sementara Ermanto yang telah tewas dan istrinya dalam keadaan kritis akibat pukulan linggis. Baru diketahui oleh anaknya yang kala itu baru bangun untuk sahur, menuju ke lantai bawah rumahnya.
“Apakah ada kaitan dengan sebagaimana di media sosial yang sedang ramai disampaikan sedang gencar mengungkap apa ada dugaan-dugaan penyalahgunaan dalam satu tempat kerja sebelum korban itu meninggal. Dari fakta-fakta yang diperoleh, kami tidak menemukan ke arah sana,” tuturnya.
“Tapi memang murni tindak pidana pencurian dan tindak pidana pembunuhan yang mengikuti atau menyertai tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, Sudirman telah dijerat sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






