Komisi III Gelar RDPU dengan Kajari Batam hingga BNNP Kepri Bahas Kasus ABK Dituntut Mati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:02 WIB
Komisi III DPR menggelar RDPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR menggelar RDPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati. 

Komisi III DPR RI mengundang Kejari Batam, BNNP Kepulauan Riau, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rapat ini tidak dalam kapasitas mengintervensi secara teknis kasus pidana tersebut.

"Tapi, melakukan pengawasan terhadap kinerja mitra sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945," jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Habiburokhman mengatakan, selain konstitusi dan hukum, Komisi III mendorong dibukanya pintu rasa keadilan rakyat. 

Ia mengaku menyesalkan pernyataan JPU Arfian yang menyatakan seolah rakyat, selebritas, dan anggota DPR melakukan intervensi.

"Sikap JPU di Kejaksaan Negeri Batam itu bertolak belakang dengan sikap Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin yang selama ini selalu responsif terhadap masukan masyarakat dan masukan DPR," kata Habiburokhman.

Komisi III menghadirkan Kajari Batam, BNPP Kepri, dan JPU untuk meminta penjelasan atas tindakan hukum yang dilakukan.

"Apakah yang menjadi alasan diambilnya kebijakan, sikap atau tindakan penegak hukum sudah sesuai dengan asas norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif," jelas Habiburokhman. 

"Dalam kasus Fandi Ramadan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi dibanding pelaku lainnya," paparnya.

Komisi III meminta penjelasan agar jangan sampai orang tidak bersalah dijatuhi hukuman. Apalagi, dalam kasus Fandi, banyak muncul dugaan lantaran sebagai ABK dituntut hukuman mati.

"Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi ditujukan untuk mengaburkan pelaku utama dalam perkara ini," kata Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: