Israel Dituding Langgar Hukum Internasional Lewat Pengusiran Warga Lebanon
BeritaNasional.com - Amnesty International menuduh Israel melakukan kejahatan perang berupa pemindahan paksa warga sipil di Lebanon selatan.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kebijakan militer Israel yang melarang warga kembali ke kampung halaman mereka melanggar hukum internasional.
Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut militer Israel telah memperluas perintah evakuasi dan pembatasan wilayah secara signifikan, yang berdampak pada ratusan ribu warga Lebanon.
"Di sejumlah wilayah Lebanon selatan, pemindahan paksa warga sipil dan larangan untuk kembali ke tempat tinggal mereka dapat dikategorikan sebagai transfer paksa yang melanggar hukum dan merupakan kejahatan perang," tulis Amnesty International, seperti dikutip dari aljazeera, Rabu (17/5/2026).
Wakil Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Kristine Beckerle, mendesak Israel segera menghentikan kebijakan tersebut dan menarik pasukannya dari wilayah Lebanon.
Menurut laporan itu, sehari setelah gencatan senjata pada 28 November 2024, militer Israel menetapkan sekitar 4,6 persen wilayah Lebanon sebagai zona terlarang bagi warga sipil.
Area tersebut kemudian diperluas menjadi sekitar 6 persen wilayah negara itu pada April 2026 dan ditetapkan sebagai "Forward Defence Zone".
Kebijakan tersebut membuat ribuan warga dari sejumlah desa tidak diizinkan kembali ke tempat tinggal mereka meski gencatan senjata telah diumumkan.
Sementara itu, pemerintah Lebanon menyebut serangan militer Israel yang berlangsung sejak 2 Maret telah menewaskan lebih dari 3.800 orang, melukai lebih dari 11.850 lainnya, serta memaksa lebih dari satu juta warga mengungsi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







