Diduga Dimarkup, Motor Listrik BGN Mulai Disegel Penyidik Kejagung

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:13 WIB
Emmo JVX GT, salah satu jenis motor yang dipesan eks Kepala dan Wakil Kepala BGN. (BeritaNasional/Emmo/Generated with ChatGPT)
Emmo JVX GT, salah satu jenis motor yang dipesan eks Kepala dan Wakil Kepala BGN. (BeritaNasional/Emmo/Generated with ChatGPT)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mendatangi sebuah gudang yang menjadi lokasi penyimpanan motor listrik Emmo hasil proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan kedatangan penyidik tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Iya benar, hari ini penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul,” kata Syarief saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).

Syarief menjelaskan kedatangan penyidik ke gudang bukan untuk melakukan penyitaan, melainkan penyegelan. Kegiatan serupa juga akan dilakukan secara bertahap di sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya, termasuk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Tujuan penyegelan tersebut adalah untuk menghitung jumlah motor listrik Emmo yang tersimpan di gudang. Selain itu, langkah tersebut dilakukan agar aset tidak berpindah tangan dan tetap berada dalam pengawasan petugas.

“Untuk cek jumlah dan segel aja ini. (Gudang lainnya) iya nanti (didatangi juga), bertahap itu,” tutur Syarief.

Harga Tidak Wajar

Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan proyek pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,1 triliun merupakan hasil markup atau penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Temuan tersebut disampaikan Syarief yang menyebut penyidik masih menghitung secara pasti nilai markup dalam proyek tersebut. Namun, menurutnya harga pengadaan dipastikan tidak wajar dibandingkan harga sebenarnya.

“Markup-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Syarief, dugaan markup terlihat dari proses penyusunan HPS yang dibuat secara melawan hukum. Harga tidak dibentuk melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif.

“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Sekitar Rp47 juta kurang lebih per unit,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, salah satunya terkait afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Dugaan pelanggaran dilakukan untuk mencari keuntungan melalui pemanfaatan insentif SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Intervensi terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga menyebabkan penyusunan pengadaan tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan di BGN yang diduga tidak sesuai:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi markup.
  • Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi markup harga.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: