Tak Hanya Motor Listrik, Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan BGN
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa seluruh proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya empat proyek pengadaan yang saat ini telah menjadi objek dari kasus dugaan korupsi.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, baru ada empat pengadaan yang membuat Tersangka Dadan Hindayana Cs terjerat tersangka yakni motor listrik, sepatu, tablet dan TV.
"Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran- kewajarannya. Semua kita buka lah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dikutip Selasa (16/6/2026).
Pemeriksaan nantinya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menganalisa besaran mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka.
"Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini total sudah ada lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






