Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Sebelum Putuskan Status Justice Collaborator

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 12 Juni 2026 | 14:50 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana bakal segera memeriksa Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tujuan pemeriksaan Sony dalam rangka menindaklanjuti permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kepada penyidik.

"Permohonan itu sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Dengan pemeriksaan itu, Syarief mengaku akan mendalami terkait informasi yang diberikan Sony. Sehingga keterangan didapat penyidik, tidak hanya sekedar nama sempat diajukan yang bersangkutan.

"Kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," tuturnya. 

Setelah pemeriksaan dan analisa dilakukan, Syarief menyatakan nantinya akan menjadi bahan dari penyidik dalam menentukan apakah JC diajukan Sony bisa diterima atau tidak.

"Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak, karena JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," tuturnya.

Perlu diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni; Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung, dan seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: