Eks Presiden Yoo Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:29 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto/Instagram)
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol divonis hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Korea pada Jumat (12/6/2026), karena terbukti telah memerintahkan penyerangan ke Korea Utara dengan drone. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. 

Perintah Yoon Suk Yeol saat itu dianggap telah meningkatkan ketegangan lintas batas Korea Selatan dan Korea Utara, serta menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer (martial law) pada Desember 2024.

Tak hanya sang mantan presiden, mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon Suk Yeol, juga divonis 30 tahun penjara.

Melansir Kantor Berita Kyodo, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh.

Dalam putusannya, hakim menyebut keduanya secara sengaja berusaha menciptakan situasi darurat nasional agar dapat digunakan sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer.

"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum," kata hakim dalam pembacaan putusan. 

Pengadilan juga menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengkhianati kepercayaan publik, di mana presiden dan menteri pertahanan menggunakan kekuatan militer semata-mata untuk tujuan yang sah, seperti pertahanan nasional. Rusaknya kepercayaan tersebut dinilai akan menghambat eksekusi cepat operasi militer di masa mendatang.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut khusus Korea Selatan menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Suk Yeol dan 25 tahun penjara untuk Yong Hyun.

Sebagai informasi, pada Februari 2026, Yoo Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menjadi "otak" dari pemberontakan melalui dekret darurat militer yang berumur pendek. Saat ini, dia berada dalam tahanan dan sedang menghadapi beberapa persidangan atas tuntutan lainnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: