180 Personel Militer Korsel Disanksi Terkait Darurat Militer Yoon Suk Yeol

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 02:08 WIB
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto/X)
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto/X)

BeritaNasional.com -  Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengidentifikasi sekitar 180 personel militer yang diduga terlibat dalam upaya penerapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024. Terhadap mereka, pemerintah menyiapkan sanksi disipliner.

Temuan itu diumumkan setelah penyelidikan berbulan-bulan terhadap sekitar 860 perwira dari 24 komando dan satuan. Lebih dari 100 personel dari Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Gabungan, dan berbagai matra terlibat dalam investigasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap indikasi bahwa Komando Intelijen Pertahanan sempat merencanakan pengambilalihan lembaga pengawas pemilu. Sementara Komando Kontraintelijen dan unit investigasi kementerian disebut berupaya menahan sejumlah politisi kunci. Tiga perwira jenderal dan lima kolonel telah didakwa atas peran mereka dalam kasus ini.

Menteri Pertahanan Ahn Gyu-back menyatakan pihaknya akan memulihkan kepercayaan publik dan membersihkan nama baik militer. Penyelidikan lanjutan juga akan dilakukan terhadap dua komando yang sebelumnya sulit diawasi karena sifat tugasnya yang rahasia.

Dalam perkembangan lain, Kementerian Pertahanan mencopot Mayjen Kim Yong-dae yang diduga mengirim drone ke Korea Utara pada Oktober 2024 atas perintah Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

Tim penasihat khusus sebelumnya menilai langkah itu diduga untuk memancing respons Pyongyang yang bisa dijadikan alasan pemberlakuan darurat militer.

Terpisah, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan keluarga mendiang Presiden Chun Doo-hwan membayar ganti rugi atas isi memoarnya yang dinilai memutarbalikkan fakta terkait pemberontakan pro-demokrasi Gwangju 1980. Pengadilan juga melarang peredaran buku tersebut kecuali bagian yang dianggap keliru dihapus.

Memoar yang terbit pada 2017 itu membantah adanya penembakan warga sipil dari helikopter oleh pasukan darurat militer. Pengadilan memerintahkan istri Chun dan putranya membayar total 60 juta won kepada empat organisasi peringatan Gwangju serta 10 juta won kepada keponakan Pastor Cho Pius, saksi yang mengaku melihat penembakan tersebut.

Chun, yang berkuasa lewat kudeta militer pada 1979, wafat pada November 2021.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: