Mantan Presiden Korea Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
BeritaNasional.com - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026), setelah menyatakan dia bersalah karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Melansir Korea Times, Pengadilan menyimpulkan bahwa dekrit tersebut memenuhi definisi hukum pemberontakan, namun majelis hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa khusus sebelumnya menggugat hukuman mati.
Berdasarkan hukum pidana Korea, pelanggaran memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga konsekuensi hukuman yakni, hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Pengadilan juga menyebut Yoon sebagai "pemimpin pemberontakan", berdasarkan fakta bahwa deklarasi darurat militernya melanggar wewenang Majelis Nasional, suatu tindakan yang merupakan pemberontakan.
Pengadilan menyatakan, deklarasi darurat militer Yoon, merupakan upayanya untuk menghalangi Majelis, dan penerbitan dekrit darurat militer merupakan pemberontakan yang bertujuan untuk merusak tatanan konstitusional.
Pengadilan juga menyampaikan, meskipun unsur-unsur kejahatan diakui, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan hukuman.
Sebagai informasi, eks presiden Yoon diadili atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada akhir Desember 2024 silam, dalam kasus yang berpusat pada apakah langkah tersebut merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.
Jaksa dari tim penasihat khusus menuduh Yoon berkonspirasi dengan pejabat senior, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, untuk memberlakukan darurat militer meskipun tidak ada syarat konstitusional yang diperlukan untuk melakukannya.
Jaksa berpendapat, pasukan dan petugas polisi dikerahkan untuk mencegah Majelis melakukan pemungutan suara untuk mencabut dekrit tersebut dan bahwa pihak berwenang bergerak untuk menahan tokoh-tokoh politik terkemuka dan pejabat pemilihan.
Dalam argumen penutup mereka, jaksa khusus menggambarkan kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap tata kelola konstitusional dan menuntut hukuman terberat yang diizinkan oleh hukum. Pengerahan personel bersenjata dan upaya untuk menutup Majelis sama dengan penggunaan kekuatan yang memenuhi ambang batas hukum untuk pemberontakan.
Namun, pengacara Yoon bersikukuh bahwa deklarasi tersebut merupakan pelaksanaan wewenang presiden yang sah yang dimaksudkan untuk mengingatkan publik tentang apa yang ia gambarkan sebagai krisis nasional. Dalam pernyataan terakhirnya, Yoon mengatakan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan imbauan, bukan sebagai upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.
Inti dari kasus ini adalah apakah deklarasi darurat militer tersebut mencapai tingkat pemberontakan menurut hukum pidana, yang membutuhkan bukti tidak hanya niat untuk mengganggu tatanan konstitusional, tetapi juga penggunaan kekuatan yang cukup untuk mengancam perdamaian publik.
Panel lain dari pengadilan yang sama sebelumnya menyimpulkan bahwa deklarasi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan, menggambarkan dekrit tersebut sebagai upaya untuk mengganggu tatanan konstitusional atau menundukkan lembaga-lembaga konstitusional melalui kekerasan.
Kasus ini secara luas dipandang sebagai ujian batas hukum antara kekuasaan darurat presiden dan batasan konstitusional pada wewenang eksekutif.
Kasus serupa pernah terjadi pada 1996, ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati di persidangan pertamanya atas tuduhan pemberontakan yang berasal dari penindasan militer yang brutal terhadap protes pro-demokrasi di Gwangju pada 1980. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup setelah banding, dan Chun akhirnya menerima pengampunan presiden pada tahun 1997.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







