PDIP Respons Jokowi Soal UU KPK: Jangan Berdasarkan Selera Kekuasaan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korups.(Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korups.(Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyindir pernyataan Presiden ketujuh Joko Widodo yang merasa tidak ikut andil dalam pengesahan revisi UU KPK. Bahkan, Jokowi mendukung UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.

Said menekankan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh dilandasi oleh selera kekuasaan. Undang-undang harus menjadi kepentingan bangsa dan negara.

"Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, undang-undang yang saya ubah ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, mengubah undang-undang perlu kajian yang mendalam dan dibahas bersama-sama, bukan untuk kepentingan individu.

"Lebih baik kita kaji secara mendalam. Kaji, para pakar kita duduk dulu. Kita undang di Komisi III atau di Baleg, kebutuhan riilnya seperti apa. Kita undang komisioner KPK. Kan begitu seharusnya," ujar Said.

"Bukan kemudian perdebatannya ditarik kepada revisi tiga tahun lalu atau empat tahun lalu, kemudian sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya. Itu enggak elok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan pengembalian UU KPK tahun 2002. Hal itu ia ungkapkan usai merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.

Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. "Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," katanya.

Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Ia menyampaikan beberapa hal, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.

Abraham Samad meyakini revisi UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Ia berharap pengembalian UU KPK dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: