Kasus Impor Barang KW, KPK Panggil 2 Pegawai Bea Cukai

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:38 WIB
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait kasus importasi barang palsu dan KW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (18/2/2026) kemarin. 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026) di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Kamis (19/2/2026). 

Budi menjelaskan, dua saksi yang diperiksa yakni, SLS (Salisa Asmoaji) dari Bea Cukai dan BBP (Budiman Bayu Prasojo) dari Bea Cukai. Namun, hanya satu saksi yang hadir, sementara satunya beralasan sakit. 

"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan. Sedangkan Saksi BBP tidak hadir, dengan alasan sakit," jelasnya. 

Oleh karena itu, KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan dapat kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. 

"KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang perkara ini," tandasnya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: