Dalami Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her
BeritaNasional.com - Dalam pendalaman kasus pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada Kamis (9/4/2026) kemarin.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir, karena KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” terangnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Haji Her mengaku ditanya KPK apakah ia mengenal para tersangka kasus Bea Cukai.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada jurnalis setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Haji Her pun mengaku sudah menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh KPK apa adanya.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” ucap pengusaha asal Madura ini.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026 lalu, salah satu yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Keeseokan harinya, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Juga pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Lalu, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Dan keesokan harinya, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






