KPK Telusuri Peran Heri Black dalam Dugaan Importasi Barang di Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Mei 2026 | 12:45 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci dugaan peran pengusaha importasi asal Semarang, Heri Sutiyono atau Heri Black dalam perkara suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Heri Black diduga terlibat aktif dalam proses clearance barang impor yang masuk ke Indonesia.

 "Kemudian HS atau HB ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia. Nah, jasa inilah yang kemudian diberikan oleh HB atau HS dalam proses importasi barang masuk ini," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Dalam proses tersebut, Budi menyebut Heri Black diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai. KPK masih mendalami pejabat maupun pegawai yang diduga menerima aliran dana tersebut.

"Nah, dalam proses clearance inilah yang kemudian diduga ada pemberian kepada pihak Bea dan Cukai, sehingga ini masih terus kita dalami," tuturnya.

"Termasuk ini nanti barang terafiliasinya atau nanti bermuara ke mana, nanti kita akan telusuri juga begitu," jelas Budi.

Sebelumnya, telah memeriksa Heri Black terkait temuan dokumen yang mengindikasikan adanya aliran pemberian terhadap pihak tertentu.

“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, diantaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pemeriksaan juga menyasar informasi terkait temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Saksi dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field. Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Lalu, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yuan Jepang, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP. John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: