Modus Paranormal Gadungan, 2 Penjahat Jalanan Ditangkap Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46) yang menjadi pelaku kejahatan jalanan dengan modus paranormal gadungan. Keduanya membawa kabur harta milik seorang pemuda bernama Ilham (19).
Modus paranormal gadungan itu bermula saat korban sedang duduk sendirian di atas sepeda motor. RAT kemudian menghampiri korban dengan berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Tak lama kemudian, muncul AJ yang meyakinkan korban bahwa RAT merupakan “orang pintar”.
“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Saat itu, Ilham yang mulai terpedaya diminta mengendarai sepeda motornya. Namun di tengah perjalanan, korban kembali dihentikan kedua pelaku yang berpura-pura menakut-nakuti korban akan tertimpa nasib buruk.
Pelaku kemudian memperlihatkan trik paku yang seolah keluar dari tubuh korban sebagai cara membersihkan kesialan. Belakangan diketahui, paku tersebut diduga telah disembunyikan pelaku di bawah lidah.
Selanjutnya, paku itu dibungkus menggunakan selembar uang milik Ilham. Korban lalu diminta membuang bungkusan berisi paku ke titik sekitar 50 meter dari lokasi mereka berhenti.
“Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban,” ujar dia.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas. Petugas kemudian berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026, disusul AJ sehari kemudian di wilayah Semper.
Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone Vivo milik korban, sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku masih dalam pencarian. Hal ini menjadi indikasi bahwa keduanya diduga telah beberapa kali menggunakan modus paranormal gadungan di sejumlah lokasi lain.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







