KPK Dalami Dugaan Penggunaan Rekening Nominee dalam Korupsi Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan rekening nominee dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekening nominee tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana.
Menurut Budi, tim penyidik lembaga antirasuah masih mengurai keterlibatan sejumlah pihak dalam penggunaan rekening tersebut.
"Kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (12/4/2026).
Ia menyampaikan ada dugaan rekening nominee digunakan untuk menampung uang dari pihak swasta, meski rincian teknisnya belum dapat diungkap.
"Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu," tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga rutin memeriksa pengusaha rokok yang diduga menyerahkan sejumlah dana kepada oknum Bea Cukai.
Proses pemeriksaan dilakukan guna memastikan perusahaan-perusahaan yang diduga turut melakukan penyetoran.
"Sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan di antaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan," ucapnya.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







