Korupsi Bea Cukai, KPK Amankan Rp5 M dan Beberapa Mata Uang Asing dari Penggeledahan di Ciputat

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 20:36 WIB
Barang bukti uang Rp5 miliar lebih dalam beberapa mata uang asing dari penggeledahan kasus suap DJBC Kemenkeu di Ciputat, Tangsel. (BeritaNasional/KPK)
Barang bukti uang Rp5 miliar lebih dalam beberapa mata uang asing dari penggeledahan kasus suap DJBC Kemenkeu di Ciputat, Tangsel. (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com - Dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 miliar lebih yang terdiri atas sejumlah mata uang. Barang bukti uang itu berada dalam lima buah koper yang diambil dari sebuah lokasi terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). 

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," imbuhnya. 

Budi menjelaskan, uang tunai tersebut terdiri atas beberapa jenis mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong dan ringgit Malaysia. 

"Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," terang Budi. 

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya. Semua barang bukti yang diamankan ini akan didalami oleh penyidik. 

"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: