Kawat Kejut Gajah Dibangun Sepanjang 79,92 Km di Aceh Timur
BeritaNasional.com - Guna menghalau gajah liar masuk ke permukiman warga, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Pemerintah Kecamatan Peunaron bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membangun pagar kawat kejut gajah sepanjang 79,92 kilometer di wilayah pedalaman tersebut. Kawat itu tersebar di enam desa/gampong di Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Serbajadi.
"Pembangunan kawat kejut gajah tersebut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Forum Konservasi Leuser," kata Camat Peunaron Muhammad Ishak, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, kawat kejut gajah ini dibangun melintasi dua kecamatan yakni Peunaron dan Serbajadi. Kecamatan Peunaron meliputi Gampong Sri Mulya sepanjang 11,5 kilometer, Gampong Arul Pinang dengan panjang 30,71 kilometer.
Kemudian, Desa Peunaron sepanjang 9,26 kilometer, Desa Peunaron Baru dengan panjang 56,83 kilometer. Serta di Kecamatan Serbajadi meliputi Gampong Bunin dengan panjang 9,72 kilometer dan Gampong Arul Duren sepanjang 13,37 kilometer.
"Pemasangan kawat kejut gajah tersebut merupakan upaya mitigasi atau mengurangi interaksi negatif satwa dilindungi tersebut dengan masyarakat," jelasnya.
Terkait interaksi satwa, Ishak mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan konflik satwa. Pembukaan posko tersebut setelah melihat interaksi satwa, khususnya gajah liar yang sering masuk permukiman warga di wilayah Peunaron.
"Selain gajah, juga ada interaksi negatif harimau yang dilaporkan kerap memangsa ternak masyarakat. Ini menjadi dasar kami membuka posko pengaduan konflik satwa," terang Ishak.
Oleh karena itu, Ishak meminta dukungan semua pihak, sehingga posko pengaduan konflik satwa yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Peunaron menjadi pusat pelaporan dan langkah awal mitigasi dalam mencegah jatuhnya korban, baik manusia maupun satwa dilindungi.
"Kami berharap kawat kejut gajah yang segera dibangun di wilayah Peunaron, menjadi pembatas bagi gajah agar tidak mengganggu lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," tandasnya.
Sumber: Antara
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





