Nadiem Sebut Dirinya Bakal Ditahan 15 Tahun Akibat Tak Mampu Ganti Rp809 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:03 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menikmati uang Rp809,5 miliar yang dibebankan sebagai uang pengganti dalam putusan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai divonis 10 tahun dalam perkara tersebut, Nadiem merasa bakal mendapat tambahan 5 tahun penjara karena tak bisa membayar uang pengganti.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti 809 miliar yang saya tidak punya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyatakan dana senilai Rp809,5 miliar tersebut tidak pernah mengalir kepada dirinya.

"809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," ujarnya.

Nadiem juga menegaskan, uang tersebut bukan miliknya. Dirinya mengaku kecewa karena diminta membayar uang yang tak diterimanya.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," katanya.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Dirinya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

 Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: