Nadiem: Dissenting Opinion Hakim Andi Ungkap Fakta Persidangan
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai dissenting opinion hakim anggota IV Andi Saputra menjadi bagian putusan yang mengungkap fakta-fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem mengatakan hanya satu hakim yang menurutnya menyampaikan fakta sebagaimana terungkap selama persidangan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai putusan mayoritas majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diperiksa di persidangan.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujarnya.
Menurut Nadiem, hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion justru memiliki keberanian menyampaikan penilaiannya.
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," katanya.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Dirinya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






