Ada Dissenting Opinion di Balik Vonis 10 Tahun Nadiem

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:05 WIB
Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 diwarnai perbedaan pandangan di antara majelis hakim.

Meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Purwanto S di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem turut dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Namun, hakim anggota Andi Saputra memiliki pandangan berbeda terkait perkara tersebut. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: