Baleg Ungkap Rencana Revisi UU Tipikor, Khususnya Penghitungan Kerugian Negara
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkap rencana revisi terbatas terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Khususnya mengenai penghitungan kerugian negara.
Hal itu dilakukan dalam rangka menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengeluarkan putusan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Bob juga mengatakan, pembahasan kerugian negara perlu menjadi diskursus para penegak hukum.
"Jadi, kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu, maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita. Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan seterusnya dan seterusnya," ucapnya.
Karena itu, Baleg mengundang sejumlah ahli, yaitu Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi dalam rangka pemantauan serta peninjauan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi.
Pandangan para ahli ini dibutuhkan untuk rekomendasi terhadap rencana revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Khususnya terkait penghitungan kerugian negara dan lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.
"Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini Bapak Ibu sekalian akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor," ujar Bob.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




